Negara
Negara adalah sekumpulan orang
yang merasa satu bangsa dengan wilayah tertentu yang sah dan diakui
Unsur-unsur Negara
- Wilayah
- Rakyat
- pemerintahan
- Pengakuan dari negara lain
LEMBAGA
PEMERINTAHAN PUSAT
- Sebelum amandemen UUD 1945, Indonesia
memiliki lembaga tertingi negara yaitu MPR
- Setelah amandemen UUD 1945, kedudukan MPR
(majelis Permusyawaratan Rakyat) setara dengan lembaga negara lainnya
- Lembaga negara Indonesia terdiri atas lembaga
eksekutif, lembaga legislatif dan lembaga yudikatif
- Lembaga Eksekutif terdiri dari Presiden, Wakil
Presiden dan Menteri
- Lembaga Legislatif terdiri dari MPR, DPR, dan DPD
- Lembaga Yudikatif (kehakiman) terdiri dari
Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi(MK) dan Komisi Yudisial(KY)
Majelis Permusyarawatan Rakyat (MPR)
- Masa jabatan MPR adalah selama 5 tahun
- MPR terdiri dari semua anggota DPR dan DPD yang
dipilih melalui pemilahan umum (pemilu) Legislatif
- Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan
presiden
Tugas dan wewenang MPR
berdasarkan amandemen UUD 1945
a. Mengubah dan
menetapkan / mengAmandemen UUD 1945
b. Melantik Presiden
dan Wakil Presiden
c. Memberhentikan
Presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut dan sesuai dengan UUD
d. MPR melaksanakan
sidang sedikitnya sekali (satu kali) dalam 5 tahun
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Anggota DPR berasal dari partai politik peserta
pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum legislatif
- DPR berkedudukan di ibu Kota Negara
- Jumlah Anggota DPR adalah sebanyak 560 orang
- Dalam melaksanakan tugasnya, Dpr terbagi menjadi
bebarapa komisi dengan bidang masing-masing Hak menyatakan pendapat
Fungsi DPR menurut UUD 1945 antara lain :
a. Fungsi legislasi yaitu
fungsi DPR membentuk Undang-undang yang dibahas bersama presiden
b. fungsi anggaran yaitu fungsi
DPR dalam menyusun dan menetapkan RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan
Belanja Negara)
c. Fungsi pengawasan yaitu
fungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksana UUD 1945, Undang-Undang dan
peraturan pelaksanaannya.
Hak-Hak yang dimiliki DPR
a. Hak Interplasi adalah hak
DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah atas kebijakan pemerintah
b. Hak Angket adalah hak
melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang diduga melenceng dari
peraturan perundang-undangan
c. hak menyatakan pendapat
d. Hak Imunitas adalah hak
kebal terhadap tuntutan hukum
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- DPD merupakan lembaga baru sebagai perwakilan
daerah atau utusan daerah yang ada di pusat.
- anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum
legislatif (Pemileg)Jumlah anggota DPD setiap provinsi adalah 4 orang
- DPD melakukan sidang sekali dalam setahun
Persoalan yang dapat
diajukan DPD kepada DPR-RI
1. Persolan RUU tentang otonomi
daerah.
2. Hubungan pusat dan daerah
3. Pengelolaan SDA dan SDE
Presiden dan Wakil Presiden.
- Presiden adalah lembaga negara yang memiliki
kekuasaan Eksekutif.
- Presiden berkedudukan sebagai kepala negara
sekaligus kepala pemerintahan di Indonesia.
- sebelum amandemen UUD 1945 presiden dipilih oleh
MPR
- setelah amandemen UUD 1945, Presiden dan Wakil
Presiden dipilih oleh rakyat melalui pemilu.
- masa jabatan Presiden Republik Indonesia adalah
selama 5 tahun.
Tugas dan Wewenang Presiden.
a. Memegang kekuasan tertinggi
atas TNI AD, AU, AL.
b.menyatakan perang dan buat
perdamaian atas persetujuan DPR.
c. Mengangkat Duta dan Konsul
atas pertimbangan DPR
d. Memberi Grasi (pengampunan
hukuman) dan Rehabilitasi atas pertimbangan MA
e. Memberi Amnesti dan Abolisi
atas pertimbangan DPR
f. Memberikan gelar, tanda jasa
dan kehormatan.
Kekuasan Presiden sebagai kepala pemerintahan
a. Mengajukan RUU kepada DPR
b. Menetapkan peraturan
pemerintah (PP)
c. Menetapkan PERPU (Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang)
d. Mengangkat dan
memberhentikan Menteri-Menteri
Mahkamah Agung
- Mahkamah Aung merupakan pemegang kekuasaan
kehakiman tertinggi mahkamah agung merupakan pengadilan tertinggi
dilingkup peradilan Indonesia
- MA berkedudukan di Ibu Kota negara
- ketua mahkamah agung dipilih oleh Hakim Agung
- Pengangkatan hakim agung ditetapkan oleh presiden
- Calon hakim agung diusulkan oleh komisi yudisial
kepada DPR-RI
Wewenang Mahkamah Agung (MA)
a. mengadili pada tingkat
kasasi
b. menguji peraturan
perundang-undangan dibawah undang undang-undang
Mahkamah Konstitusi (MK)
- merupakan lembaga baru setelah amandemen UUD 1945
- Mahkamah konstitusi terdiri dari 9 hakim orang hakim konstitusi, yang terdiri dari seorang ketua wakil dan 7 hakim konstitusi
Wewenang hakim Konstitusi
a. Mengadili tingkat pertama
dan terakhir untuk menguji undang-undang terhadap UUD
b. memutuskan pembubaran partai
politik
memutus perselisihan tentang
hasil pemilu
d. memutus sengketa kewenangan
lembaga Negara.
Komisi Yudisial (KY)
- KY dibentuk berdasarkan undang-undang
- KY bertugas mengawasi pelaku hakim agung dan
mengusulkan calon hakim agung
- lembaga KY terdiri dari & anggota
- Anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden dengan persetujuan DPR.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung
jawab tentang keuangan negara
- BPK bertugas tanpa campur tangan atau pengaruh
siapapun
- Anggota BPK dipilih oleh DPR-RI dengan
memperhatikan pertimbangan DPD
- anggota BPK diresmikan oleh Presiden
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
LEMBAGA
PEMERINTAHAN DAERAH
- dalam UU No. 32 tahun 2004 pemerintah daerah
mendapatkan hak untuk melakukan otonomi Daerah.
- Otonomi daerah adalah pemberian hak dari
pusat ke daerah untuk mengelola pemerintahannya sendiri
Kepala Daerah
- Kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat
melalui Pilkada (pemilihan Kepala Daerah )
- Kepala daerah tingkat 1 (provinsi adalah Gubernur
- Kepala daerah tingkat 2 ( Kabupaten) adalah
Bupati
Tugas dan Wewenang Kepala
Daerah
- Memimpin dan menyelenggarakan
pemerintahan daerah
- mengajukan rancangan
peraturan daerah (perda)
- Menetapkan perda yang telah
mendapatkan persetujuan oleh DPRD
- menyusun dan mengajukan RAPBD
(Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah )
- dalam melaksanakan tugasnya,
kepala daerah dibantu oleh wakil kepala daerah
- wakil kepala daerah
bertanggung jawab kepada kepala daerah.
DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)
- DPRD merupakan lembaga legislatif di daerah
- DPRD provinsi disebut DPRD tingakat 1 dan
ditingkat 2 disebut DPRD kabupaten
- Jumlah anggota DPRD provinsi antara 35-100 orang
- Jumlah anggota DPRD kabupaten antara 20-45 orang
- Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan atas nama
presiden oleh menteri dalam negeri
- Keangotaan DPRD kabupaten diresmikan atas nama
Presiden oleh keputusan Gubernur
Tugas DPRD
- membentu Perda yang
dibahas beersama kepala daerah
- menyusun dan menyetujui rancangan
tentang APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah)
- melaksanakan pengawasan
terhadap pelaksanan Perda
- Mengusulkan pengangkatan dan
pemberhentian kepala/wakil kepala daerah
- Memilih wakil kepala
daerah atas kekosongan jabatan
Sekeretariat Daerah (SEKDA)
- sekeretariat daerah dipimpin oleh sekertaris
daerah yang bertugas membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan
daerah
- Sekda Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden atas usul Gubernur
- Sekda Kabupaten diangkat dan diberhentikan oleh
gubernur atas usulan Bupati/Walikota
Sektariat DPRD
- Dipimpin oleh sekertaris DPRD
- Sekertaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh
gubernur/bupati/walikota atas persetujuan DPRD
- Sekertaris DPRD bertanggung jawab terhadap
pimpinan DPRD
mungkin hanya itu yang bisa saya berikan.
jika ada salah kata mohon maaf
sebesarbesarnya dan dimohon untuk komentar dibawah.
Terimakasih bagi kalian yang telah membaca :)
jika Ini Bermanfaa silahkan
SHARE :)
No comments:
Post a Comment