Negara
Negara adalah sekumpulan orang yang merasa satu bangsa dengan wilayah tertentu yang sah dan diakui
Unsur-unsur Negara
- Wilayah
- Rakyat
- pemerintahan
- Pengakuan dari negara lain
LEMBAGA PEMERINTAHAN PUSAT
- Sebelum amandemen UUD 1945, Indonesia memiliki lembaga tertingi negara yaitu MPR
- Setelah amandemen UUD 1945, kedudukan MPR (majelis Permusyawaratan Rakyat) setara dengan lembaga negara lainnya
- Lembaga negara Indonesia terdiri atas lembaga eksekutif, lembaga legislatif dan lembaga yudikatif
- Lembaga Eksekutif terdiri dari Presiden, Wakil Presiden dan Menteri
- Lembaga Legislatif terdiri dari MPR, DPR, dan DPD
- Lembaga Yudikatif (kehakiman) terdiri dari Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi(MK) dan Komisi Yudisial(KY)
Majelis Permusyarawatan Rakyat (MPR)
- Masa jabatan MPR adalah selama 5 tahun
- MPR terdiri dari semua anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilahan umum (pemilu) Legislatif
- Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan presiden
Tugas dan wewenang MPR berdasarkan amandemen UUD 1945
a. Mengubah dan menetapkan / mengAmandemen UUD 1945
b. Melantik Presiden dan Wakil Presiden
c. Memberhentikan Presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut dan sesuai dengan UUD
d. MPR melaksanakan sidang sedikitnya sekali (satu kali) dalam 5 tahun
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Anggota DPR berasal dari partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum legislatif
- DPR berkedudukan di ibu Kota Negara
- Jumlah Anggota DPR adalah sebanyak 560 orang
- Dalam melaksanakan tugasnya, Dpr terbagi menjadi bebarapa komisi dengan bidang masing-masing Hak menyatakan pendapat
Fungsi DPR menurut UUD 1945 antara lain :
a. Fungsi legislasi yaitu fungsi DPR membentuk Undang-undang yang dibahas bersama presiden
b. fungsi anggaran yaitu fungsi DPR dalam menyusun dan menetapkan RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara)
c. Fungsi pengawasan yaitu fungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksana UUD 1945, Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya.
Hak-Hak yang dimiliki DPR
a. Hak Interplasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah atas kebijakan pemerintah
b. Hak Angket adalah hak melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang diduga melenceng dari peraturan perundang-undangan
c. hak menyatakan pendapat
d. Hak Imunitas adalah hak kebal terhadap tuntutan hukum
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- DPD merupakan lembaga baru sebagai perwakilan daerah atau utusan daerah yang ada di pusat.
- anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum legislatif (Pemileg)Jumlah anggota DPD setiap provinsi adalah 4 orang
- DPD melakukan sidang sekali dalam setahun
Persoalan yang dapat diajukan DPD kepada DPR-RI
1. Persolan RUU tentang otonomi daerah.
2. Hubungan pusat dan daerah
3. Pengelolaan SDA dan SDE
Presiden dan Wakil Presiden.
- Presiden adalah lembaga negara yang memiliki kekuasaan Eksekutif.
- Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan di Indonesia.
- sebelum amandemen UUD 1945 presiden dipilih oleh MPR
- setelah amandemen UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh rakyat melalui pemilu.
- masa jabatan Presiden Republik Indonesia adalah selama 5 tahun.
Tugas dan Wewenang Presiden.
a. Memegang kekuasan tertinggi atas TNI AD, AU, AL.
b.menyatakan perang dan buat perdamaian atas persetujuan DPR.
c. Mengangkat Duta dan Konsul atas pertimbangan DPR
d. Memberi Grasi (pengampunan hukuman) dan Rehabilitasi atas pertimbangan MA
e. Memberi Amnesti dan Abolisi atas pertimbangan DPR
f. Memberikan gelar, tanda jasa dan kehormatan.
Kekuasan Presiden sebagai kepala pemerintahan
a. Mengajukan RUU kepada DPR
b. Menetapkan peraturan pemerintah (PP)
c. Menetapkan PERPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang)
d. Mengangkat dan memberhentikan Menteri-Menteri
Mahkamah Agung
- Mahkamah Aung merupakan pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi mahkamah agung merupakan pengadilan tertinggi dilingkup peradilan Indonesia
- MA berkedudukan di Ibu Kota negara
- ketua mahkamah agung dipilih oleh Hakim Agung
- Pengangkatan hakim agung ditetapkan oleh presiden
- Calon hakim agung diusulkan oleh komisi yudisial kepada DPR-RI
Wewenang Mahkamah Agung (MA)
a. mengadili pada tingkat kasasi
b. menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang undang-undang
Mahkamah Konstitusi (MK)
- merupakan lembaga baru setelah amandemen UUD 1945
- Mahkamah konstitusi terdiri dari 9 hakim orang hakim konstitusi, yang terdiri dari seorang ketua wakil dan 7 hakim konstitusi
Wewenang hakim Konstitusi
a. Mengadili tingkat pertama dan terakhir untuk menguji undang-undang terhadap UUD
b. memutuskan pembubaran partai politik
memutus perselisihan tentang hasil pemilu
d. memutus sengketa kewenangan lembaga Negara.
Komisi Yudisial (KY)
- KY dibentuk berdasarkan undang-undang
- KY bertugas mengawasi pelaku hakim agung dan mengusulkan calon hakim agung
- lembaga KY terdiri dari & anggota
- Anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara
- BPK bertugas tanpa campur tangan atau pengaruh siapapun
- Anggota BPK dipilih oleh DPR-RI dengan memperhatikan pertimbangan DPD
- anggota BPK diresmikan oleh Presiden
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
- dalam UU No. 32 tahun 2004 pemerintah daerah mendapatkan hak untuk melakukan otonomi Daerah.
- Otonomi daerah adalah pemberian hak dari pusat ke daerah untuk mengelola pemerintahannya sendiri
Kepala Daerah
- Kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat melalui Pilkada (pemilihan Kepala Daerah )
- Kepala daerah tingkat 1 (provinsi adalah Gubernur
- Kepala daerah tingkat 2 ( Kabupaten) adalah Bupati
Tugas dan Wewenang Kepala Daerah
- Memimpin dan menyelenggarakan pemerintahan daerah
- mengajukan rancangan peraturan daerah (perda)
- Menetapkan perda yang telah mendapatkan persetujuan oleh DPRD
- menyusun dan mengajukan RAPBD (Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah )
- dalam melaksanakan tugasnya, kepala daerah dibantu oleh wakil kepala daerah
- wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.
DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)
- DPRD merupakan lembaga legislatif di daerah
- DPRD provinsi disebut DPRD tingakat 1 dan ditingkat 2 disebut DPRD kabupaten
- Jumlah anggota DPRD provinsi antara 35-100 orang
- Jumlah anggota DPRD kabupaten antara 20-45 orang
- Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan atas nama presiden oleh menteri dalam negeri
- Keangotaan DPRD kabupaten diresmikan atas nama Presiden oleh keputusan Gubernur
Tugas DPRD
- membentu Perda yang dibahas beersama kepala daerah
- menyusun dan menyetujui rancangan tentang APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah)
- melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanan Perda
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala/wakil kepala daerah
- Memilih wakil kepala daerah atas kekosongan jabatan
Sekeretariat Daerah (SEKDA)
- sekeretariat daerah dipimpin oleh sekertaris daerah yang bertugas membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan daerah
- Sekda Provinsi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Gubernur
- Sekda Kabupaten diangkat dan diberhentikan oleh gubernur atas usulan Bupati/Walikota
Sektariat DPRD
- Dipimpin oleh sekertaris DPRD
- Sekertaris DPRD diangkat dan diberhentikan oleh gubernur/bupati/walikota atas persetujuan DPRD
- Sekertaris DPRD bertanggung jawab terhadap pimpinan DPRD
mungkin hanya itu yang bisa saya berikan.
jika ada salah kata mohon maaf sebesarbesarnya dan dimohon untuk komentar dibawah.
Terimakasih bagi kalian yang telah membaca :)
jika Ini Bermanfaa silahkan SHARE :)
No comments:
Post a Comment