Photo by : Google edited |
Yaa sang pelaku yang berinisial ZA ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya dalam kasus dugaan pelecehan seksual kepada pasien yang sedang tidak sadar setelah menjalani operasi.
Akan tetapi, menurut berita yang dilansir oleh Regional.Kompas.com pada (6/2/2018) Sidang etik Majelis Kehormatan Etik Keperawatan yang dilakukan pada Sabtu (3/2/2018). yang
menyatakan "ZA tidak melanggar kode etik keperawatan. Artinya, ZA tidak melakukan pelecehan seksual kepada pasiennya," tutur Sekretaris Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Misutarno
Melanjutkan perkataannya Misutarno juga mengatakan "ZA hanya mengambil alat di sekitar payudara pasiennya,"
Dia juga menekankan perkataannya tersebut bahwasanya "Wilayah kami hanya menjelaskan secara etik profesi,"
Sementara itu menurut berita yang dilansir dari Kompas.com (6/2/2018) ZA, mantan perawat National Hospital Surabaya melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mencabut BAP (Berita Acara Pemeriksaaan) pada kasus dugaan pelecahan seksual yang menjerat kliennya.
"Kami akan mengubah pernyataan di BAP yang mulanya tersangka mengakui melakukan pelecehan menjadi bahwa apa yang dilakukan hanya melepas sadapan elektrokardiografi di bagian dada pasien," kata Makruf Syah, kuasa hukum tersangka ZA.
Lanjut sang pengacara berharap agar proses penyidikan dilaksanakan sesuai dengan standar operasional yang benar, yaitu tersangka didampingi kuasa hukum.
Semoga kejadian tersebut bisa jadi pelajaran bagi kita semua yaa... sobat :)
Terimakasih bagi kalian yang membaca :)
Jika bermanfaat silahkan share :)
No comments:
Post a Comment