Ditjen PAS Ade Kusmanto mengatakan Pembebasan bersayarat Robert itu diajukan oleh Lapas Cipinang sesuai usulan nomor W10.Pas.01.05.06-540 tertanggal 5 Mei 2017.
Dia juga menyatakan pembebasan bersyarat itu telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang ada. Ade juga menjelaskan sejumlah syarat bagi narapidana yang berhak mendapat pembebasan bersyarat.
Ade pun melampirkan penjelasan terkait enam kewajiban Robert selama menjalani PB yakni:
1. Tidak mengulangi tindak pidana
2. Wajib mengikuti dan mematuhi program pembimbingan yg ditetapkan Bapas
3. Wajib melapor ke Bapas apabila pindah alamat tinggal
4. Selama menjalani pengawasan jaksa harus taat pada ketentuan2
5. Selama menjalani PB tidak boleh bepergian ke luar negeri kecuali setelah mendapat ijin dari Menkumham
6. Apabila melakukan pelanggaran maka PB dapat dicabut.
Source :
Detik.com | Tribunnews.com | Radartegal.com | Jarrak.id
No comments:
Post a Comment