Hai... Selamat datang kembali di Infojawaban.com seperti biasanya pada kesempatan kali ini infojawaban.com akan memberikan informasi kepada kalian semua tentang BLT UMKM yang akan Diperpanjang hingga tahun 2021.
Dimana, Bantuan uang senilai Rp.2,4 jt dari Pemerintah ini diberikan kepada para pelaku UMKM yang terdampak akibat adanya pandemi Covid-19.
Dilansir dari Pikiran-Rakyat.com Teten Masduki, selaku Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), sedang mengusulkan agar Bantuan Presiden (Banpres) Produktif dapat diperpanjang.
"Data di kita sudah melampaui dari 12 juta UMKM, mungkin yang tidak kebagian saat ini bisa diusulkan untuk menerima tahun depan dan sedang diusulkan ke Komite PEN biar diperpanjang," ujar Teten.
Sementara itu, Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman juga menegaskan BLT UMKM pemerintah pada pelaku usaha mikro saat ini telah mencapai realisasi dengan nilai anggaran Rp28,8 triliun.
“Realisasi bantuan tersebut telah menggerakkan 12 juta pelaku usaha mikro yang mengalami kesulitan akibat Covid-19,” tutur Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba
Program BLT UMKM ini memiliki tujuan untuk meningkatkan perekonomian para pelaku usaha di sektor UKM yang tengah dihadapkan dengan situasi sulit karena Pandemi covid 19.
“ Insya Allah tahun depan akan dilanjutkan. Karena presiden sudah instruksikan, sektor UKM masih berat terutama di mikro,” kata Teten selaku Menteri Koperasi dan UMKM
Dirinya juga mengaku telah mengajukan kepada DPR, supaya anggaran bantuan ini bisa ditambah Rp48 triliun bagi 20 juta pelaku usaha mikro.
Program Banpres BPUM ini merupakan dana hibah dan bukan pinjaman ataupun kredit sehingga penerima BLT UMKM tidak dipungut biaya apa pun dalam proses penyaluran.
Jika pelaku usaha mikro tidak memiliki rekening, akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur.
Cara mendaftar BLT UMKM cukup dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai yang ada di KTP untuk mengecek apakah ia menjadi penerima BLT UMKM atau tidak.
Pengecekan dilakukan secara online melalui link dibawah ini
Dimana, pendaftar tinggal memasukkan NIK yang ada di KTP dan kemudian tinggal ketik ulang kode Verifikasi yang tertera. Lalu tekan tombol [Proses Inquiry]
Jika NIK terdaftar, maka akan muncul pesan "Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM. Untuk verifikasi dan pencairan hubungi kantor BRI terdekat membawa eKTP".
Buat yang belum tau, Inilah persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar BLT UMKM:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Perlu diketahui, pendaftaran calon penerima BLT UMKM bisa dilakukan sesuai tata cara yang ditentukan.
penerima bantuan ini dapat diusulkan oleh pengusul yang terdiri dari:
- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
- Kementerian/lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Dalam proses pengusulan ini, calon penerima harus memastikan bahwa ia memenuhi sejumlah persyaratan yaitu melengkapi data kepada pengusul:
- NIK
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Sekian informasi yang diberikan oleh infojawaban.com tentang BLT UMKM yang akan Diperpanjang hingga tahun 2021
semoga informasi yang diberikan manfaat dan jangan lupa untuk membagikan informasi ini kepada teman kalian ya...
Source : pikiran-rakyat.com
No comments:
Post a Comment